Rabu 31 Aug 2016 14:40 WIB

Anak Korban Prostitusi Gay Dibayar Rp 100 Ribu

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
                         Direktur tindak pidana ekonomi dan khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya
Foto: mabruroh
Direktur tindak pidana ekonomi dan khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan 99 anak di bawah umur menjadi korban prostitusi online. Para korban ini hanya diupah Rp 100 ribu untuk meladeni para pelanggan sesama jenis.

"Tarifnya hanya dapat Rp 100 sampai Rp 150 ribu dari kesepakatan Rp 1,2 juta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8).

Agung menjelaskan, Selasa (30/8) malam, anggotanya menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AR alias A. Pelaku ini melakukan ekplorasi pada anak laki-laki di bawah umur di wilayah Bogor.

"Yang bersangkutan mengekspoitasi anak laki-laki untuk kemudian dipertemukan dengan pengguna laki-laki juga. Ini yang kemudian menjadi konsen kita untuk kita tangani," jelas Agung.

Kasus tersebut dibuka oleh tim patroli cyber yang menemukan ada kasus prostitusi melalui jejaring sosial Facebook. Melalui Facebook pelaku menawarkan anak-anak ini dengan harga Rp 1,2 juta rupiah.

"Dari Fb itulah jadi kami tahu bahwa ada anak-anak yang dieksploitasi. Kami temukan delapan anak, satu sudah dewasa usia 18 tahun, dan tujuh lainnya di bawah 18 tahun," kata Agung.

Agung berujar, palaku tidak hanya menjajakan delapan orang korban, namun dari data yang ditemukan ada 99 anak lainnya. Hanya saja untuk korban lainnya masih dilakukan pendalaman.

"Kami sudah temukan memiliki (daftar) 99 anak. Ini yang akan kita tangani secara berkelanjutan dan hari ini mungkin penjelasan awalnya seperti ini," ujar Agung.

Untuk modusnya, polisi masih mendalaminya. Termasuk bagaimana cara perekrutan, transaksi, dan hal-hal lainnya hingga korban dan pelanggan bertemu.

"Kita sedang dalami bersama dan nanti tim dan stakeholders lain untuk kemudian kita bisa mendalami lagi. Karena kita paham bahwa tidak semua ini nanti berada di wiayah tugas Polri, ada tugas dari kementrian dan lembaga lain," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement