Rabu 31 Aug 2016 13:32 WIB

Germo Prostitusi Gay di Bogor Residivis Kasus Serupa

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Prostitusi gay (ilustrasi)
Foto: Antara
Prostitusi gay (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim menangkap germo prostitusi gay di berinisial AR di Cipayung, Bogor pada Selasa (31/8), malam. Rupanya AR ini merupakan mantan penghuni Lapas dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Pelaku juga belum lama keluar Lapas dari kasus yang sama," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakata Selatan, Rabu (31/8).

(Baca: Bareskrim Bongkar Praktik Prostitusi Gay Online)

Hanya saja, kata Agung, dulu RA melakukan TPPO dengan korbannya perempuan. Sedangkan korban yang saat ini anak laki-laki di bawah umur.

Agung juga menyebut perilaku RA ini merupakan perilaku yang menyimpang. Bagaimana tidak, RA menyediakan prostitusi anak laki-laki untuk kaum gay di wilayah Bogor sejak satu tahun yang lalu.

"Perilaku pelaku ini perilaku yang menyimpang," kata Agung.

RA akan dikenakan pasal berlipat. Yakni UU ITE, UU Pornografi, UU TTPO, dan UU Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement