REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah sesuai hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Dalam RDP tersebut, anggota dewan meminta agar terpidana yang menjalani hukuman percobaan bisa mengikuti kontestasi pilkada.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, KPU tak punya pilihan selain mengikuti dan mematuhi hasil rapat tersebut. PKPU yang dibuat harus dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR. Hasilnya bersifat mengikat. Meski, kata dia, secara institusional KPU tak sepakat dengan kesimpulan dari rapat tersebut.
"Harus mengikuti, karena UU mengatakan putusan atau rekomendasi dalam rapat konsultasi itu final dan mengikat. Setuju atau tidak itulah yang harus dituangkan dalam PKPU," katanya saat dihubungi, Selasa (30/8).
Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU, DPR meminta agar terpidana hukuman percobaan diberi kesempatan untuk mencalonkan diri. Anggota dewan meminta KPU merevisi PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan khususnya Pasal 4 Ayat 1 huruf (f).