REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Peneliti senior Pusat Studi Politik dan Keamanan Unpad, Idil Akbar, menilai pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, cukup baik. Sehingga daerah itu terbebas dari penundaan pencairan dana alokasi umum oleh pemerintah pusat.
"Pastinya aspek kepemimpinan seorang kepala daerah tidak kalah penting dalam menentukan kebijakan anggaran yang baik," kata Idil dalam siaran pers yang diterima, Senin (30/8).
Idil menyarankan agar kepala daerah harus sudah mulai memikirkan prioritas pembangunan, merekonstruksi anggaran daerah yang lebih efisien dan orientatif, serta melakukan penghematan dalam konteks memenuhi kebutuhan rakyat daerah.
Menurut Idil, Bupati Purwakarta Dedi Muyadi mampu memangkas beberapa anggaran perjalanan dinas, memangkas pembelian peralatan kantor, bahkan melakukan merger beberapa sekolah dasar sehingga bisa menghemat anggaran daerah.
"Jadi saya kira daerah bisa melakukan semua kebijakan secara kreatif dan inovatif asal punya keberanian untuk itu," kata Idil.
Keberhasilan tata kelola keuangan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga disampaikan Karyono Wibowo, peneliti senior Indonesian Public Institute (IPI) Jakarta. Ia menilai Purwakarta tidak termasuk dalam daftar penundaan DAU oleh pemerintah pusat, karena tata kelola keuangannya dinilai sudah on the track.
"Tata kelola pemerintahan di Purwakarta di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi selama ini cukup sukses. Pembangunan berjalan dengan baik. Sejauh informasi yang saya terima, belum ada masalah seperti korupsi atau penyimpangan," katanya.
Menanggapi penilaian tersebut, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menjelaskan, daerah yang DAU-nya terpotong rata-rata yang memiliki sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) besar. Purwakarta sendiri tidak memiliki silpa, bahkan terkadang anggarannya kurang, karena terserap seluruhnya.
Supaya anggaran terserap optimal pada Januari-April, ia menggenjot pembangunan di tingkat desa, dengan alokasi dana desa. Barulah di April, pengerjaan melalui lelang dikerjakan.
"Lelang itu prosesnya panjang. Paling cepat April. Jadi untuk mengoptimalkan pembangunan dan penyerapan anggaran, pencairan dana bantuan desa dikeluarkan pada Januari-Maret," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 melakukan penundaan penyaluran sebagian transfer dana ke daerah berdasar perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016.
Ada 169 daerah yang ditunda penyaluran DAU-nya. Di Jawa Barat daerah yang terkena penundaan DAU ini di antaranya Kota Bandung, Depok, Karawang dan Bogor.