Selasa 30 Aug 2016 10:52 WIB

Ahok Sarankan Pelanggar Ganjil-Genap Ambil Kartu Tilang Biru

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Nur Aini
Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan dan memberikan imbauan kepada pengendara berpelat nomor genap saat melintas di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/8).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan dan memberikan imbauan kepada pengendara berpelat nomor genap saat melintas di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan pembatasan lalu lintas lintas ganjil-genap mulai diberlakukan Selasa (30/8). Peraturan ini telah diterapkan di wilayah Jalan Sisimangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka, dan Jalan Gatot Soebroto. Bagi pelanggar, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja atau Ahok meminta mereka mengambil kartu tilang berwarna biru.

Ahok mengakui peraturan ganjil-genap baru kali ini diterapkan di jalan-jalan tertentu di Jakarta. Orang nomor satu di Jakarta ini meminta bagi pengendara untuk mengambil tilang biru bagi yang melanggar lalu lintas ganjil-genap. Sebab tilang biru dapat membayar denda tilang langsung ke bank.

"Saya bilang tidak usah tilang yang merah ya. Karena kan merah mesti bawa ke persidangan," ujar Basuki, Selasa (30/8).

Para pengendara yang melanggar akan langsung menyetor denda tilang sekaligus bukti tilangnya. "(Nanti) dikeluarin buku. Kan ada seri," ujarnya.

Peraturan ganjil-genap dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Saat sore hari peraturan ini berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Polisi: Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Sistem Ganjil Genap

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement