REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemkot Tangerang, sampai Agustus 2016 tercatat sebanyak 240 ribu warga Kota Tangerang belum melakukan perekaman e-KTP. Padahal batas akhir perekaman sebagai instruksi dari pemerintah pusat hanya sampai 30 September.
Untuk itu Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan jemput bola dengan terjun langsung ke masyarakat mendata warganya yang belum melakukan perekaman.
Lurah dan Camat terus sosialisasikan kepada masyarakat terkait kewajiban mereka. Termasuk soal perekaman KTP, jangan sampai masyarakat kurang terinformasikan," katanya saat memberikan arahan dalam Rapat Evaluasi Kewilayahan di Ruang Akhlakul Karimah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (29/8).
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Erlan Sutarlan menjelaskan bahwa pihaknya selama ini telah mengerahkan dua unit mobil perekaman e-KTP yang mengunjungi warga yang belum melakukan perekaman.
"Dalam satu hari, rata-rata ada 100-200 warga yang kami layani lewat fasilitas mobil keliling tersebut," ujarnya.
Erlan meminta kepada warga bahwa bagi warga yang mau dikunjungi mobil perekaman e-KTP, bisa menghubungi langsung pihak kelurahan masing-masing.
Guna mempercepat pelayanan Perekaman e-KTP, Pemkot Tangerang membuka pelayanan pada Sabtu dan Ahad. Bahkan pelayanan perekaman e-KTP pada Sabtu dan Ahad tersebut juga dilakukan dengan sistem jemput bola ke warga langsung.
Pemkot Tangerang meminta kepada warga Kota Tangerang yang belum melakukan perekaman untuk segera melapor ke pihak Kecamatan maupun Kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).