Selasa 30 Aug 2016 07:21 WIB

Kapolri: SP3 Kasus Karhutla karena tak Cukup Bukti

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Kapolri Jenderal Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Polri, Jenderal Tito Karnavian mengatakan kesimpulan sementara SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada15 perusahaan oleh Polda Riau karena tidak cukup bukti keterlibatan korporasi terlibat.

"Saya belum melihat kasus ini secara detail karena baru menjabat sebagai Kapolri pada Juli 2016 sedangkan perkembangan kasus sudah dari tahun sebelumnya. Namun begitu tim dari Bareskrim dan Propam sudah turun melihat apakah kasus ini layak untuk dihentikan, kesimpulan sementaranya memang tidak cukup bukti," katanya dikutip dari Antaranews, Selasa (30/8).

Hal itu didasari beberapa alasan. Pertama, persoalan lahan milik perusahaan tetapi tidak diketahui siapa pelaku pembakar lahan. Kedua, lahan terbakar di luar lahan korporasi namun api merambat memasuki kawasan tersebut. Ketiga, terjadi sengketa antara lahan milik korporasi tetapi ditinggali masyarakat dan kemudian terjadi kebakaran di titik tersebut.

"Sebenarnya terkait Karhutla ada kasusnya yang sudah diajukan baik itu perorang maupun perusahaan kepada pengadilan dan ada yang diberhentikan," kata dia.

Namun begitu, kata dia, pada prinsipnya dia meminta jajaran Polda Riau untuk mengusut tuntas perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran lahan.

"Prinsip utama saya sampaikan, kalau betul ada faktor kesengajaan korporasi terlibat, kita tidak akan segan-segan melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015 lalu. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau. Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement