Selasa 30 Aug 2016 00:05 WIB

Ini Isi Tiga Bagian Video Testimoni Freddy Budiman

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengungkap video berisi testimoni terpidana mati kasus narkoba yang telah dieksekusi yakni Freddy Budiman berdasarkan rekaman dari Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"TGPF telah menyaksikan copy video secara umum dapat disampaikan ada tiga bagian video," kata anggota TGPF Hendardi di Jakarta Senin (29/8).

Hendardi menyampaikan video tersebut terbagi tiga bagian yakni pertama berdurasi 39 detik, kedua durasi 18 menit 43 detik dan ketiga 1 menit 25 detik yang dibuat secara berurutan sekitar pukul 17.00 WIB pada 28 Juli 2016.

Hendardi mengungkapkan beberapa materi isi rekaman video itu mengenai perjalanan spritual pribadi Freddy selama mendekam hingga menjelang eksekusi mati, serta pengakuan bertobat di Lapas Batu Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.

Selanjutnya, Freddy menyampaikan saran dan evaluasi menyangkut penanganan narapidana, serta upaya menghapuskan praktik peredaran narkoba di lapas. Hendardi menyatakan Freddy juga mengimbau penanganan napi narkoba harus dilakukan secara ketat, tidak dipindahkan dari satu penjara ke penjara lain termasuk harus adanya isolasi dari penghuni lain.

Ketua Setara Institute itu juga menyampaikan Freddy menyebutkan beberapa nama aparat penegak hukum dari tiga lembaga namun tidak terdapat kaitannya dengan aliran dana seperti yang disebutkan aktivis hak azasi manusia Haris Azhari saat mendengarkan pengakuan Freddy.

"Kami sengaja tidak menyebut nama atau inisial untuk menghindari interpretasi yang keliru karena berpotensi mengganggu proses penyelidikan lebih lanjut termasuk untuk memastikan adanya perlindungan hak bagi seseorang," ujar Hendardi.

Dikatakan Hendradi, rekaman video itu hanya salah satu petunjuk awal karena terdapat keterbatasan petunjuk dari kesaksian Freddy sehingga tim TGPF perlu mencari petunjuk lain untuk memperkuat kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement