REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyatakan pemerintah berkomitmen untuk mengakhiri tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Maraknya kasus perdagangan orang telah mendorong disusunnya berbagai kebijakan, program dan kegiatan dalam upaya Pemberantasan TPPO di Indonesia," kata Yohana Yembise melalui siaran pers, Ahad (28/8).
Dia menjelaskan, pencegahan dan penanganan TPPO merupakan hal yang harus dilakukan.
"Tidak hanya pemerintah, tetapi juga tugas bersama seluruh pihak, termasuk masyarakat, dunia usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media massa," kata Yohana.
Untuk itu, Menteri PPPA sebagai pelaksanan harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO menginisiasi diselenggarakannya Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2016 di Bali.
Menteri Yohana menjelaskan hingga saat ini telah terbentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebanyak 31 di tingkat Provinsi serta 192 di tingkat kabupaten/kota.
Oleh karena itu, Rakornas TPPO bertujuan mengkoordinasikan dan mengaktifkan Gugus Tugas yang telah ada, khususnya di level kabupaten/kota serta mensinergikan program dan kegiatan pencegahan dan penanganan TPPO mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga tingkat kabupaten/kota melalui Rencana Aksi Nasional.
"Saya berharap seluruh peserta Rakornas TPPO dapat berpartisipasi aktif dan memberikan konstribusi optimal sehingga kegiatan ini mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan secara nyata dalam upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO di Indonesia," katanya.
Menteri Yohana menambahkan hingga saat ini belum ada data holistik dan terintegrasi terkait dengan TPPO di Indonesia.
"Data yang ada barulah data kasus yang terungkap atau terlaporkan, yang sifatnya masih terkotak-kotak sesuai dengan lembaga yang menanganinya," katanya.