Sabtu 27 Aug 2016 05:25 WIB

PKS: Mempidanakan Perilaku LGBT Kurangi Kejahatan Seksual Anak

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Jazuli Juwaini
Foto: joko sadewo
Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengajukan uji materi Pasal 284, 285 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini ingin memasukkan perilaku LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transeksual) dalam kategori Pidana.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan perilaku LGBT itu bukan saja menyimpang tapi telah banyak membawa korban jiwa, khususnya pada anak-anak. Ia yakin dengan dikategorikannya perilaku LGBT dalam tindakan pidana akan mengurangi kejahatan seksual terutama pada anak-anak.

"Insya Allah bisa," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (26/8).

Jazuli pun mengapresiasi langkah KPAI mengajukan uji materi ini. Menruutnya sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawal keselamatan anak-anak, cara yang ditempuh KPAI itu bisa sejalan dengan Undang-Undang.

 

Ia pun berharap MK dapat mengabulkan uji materi yang diusulkan oleh KPAI ini. Sidang pengajuan uji materi Pasal 284, 285, dan 292 KUHP di MK oleh KPAI ini dimulai pada Selasa (23/8) pekan ini.

Namun Ketua KPAI, Asrorun Niam mengatakan belum ada hasil dari sidang uji materi Selasa lalu. Rencananya sidang lanjutan uji materi ketiga pasal di KUHP ini akan dilanjutkan pada pekan depan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement