REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, menilai Presiden Joko Widodo perlu segera mengambil jalan tengah untuk menyikapi polemik wacana kenaikan harga rokok. Menurut dia, harga rokok memang sudah sepantasnya naik demi pertimbangan pemasukan cukai.
"Memang seharusnya segera ada tanggapan dari Presiden. Sebab, wacana seperti ini menandakan kenaikan cukai dirasa memang perlu. Sikap pemerintah harus tegas," ujar Agus ketika dihubungi Republika, Jumat (26/8).
Pihaknya mendukung adanya kenaikan harga rokok. Selain menopang pemasukan negara, kenaikan juga menunjukkan komitmen pemerintah terhadap jaminan kesehatan masyarakat. Bila perlu, lanjut dia, cukai rokok dinaikkan secara maksimal sehingga UU Nomor 39 Tahun 2007 segera diganti.
"Sebab besaran cukai rokok saat ini belum maksimal 57 persen. Kalau perlu cukai rokok dimaksimalkan saja sampai 100 persen," tegas Agus.
Disinggung tentang kerugian kenaikan harga rokok dengan kekhawatiran buruh dan petani tembakau, Agus menilai tidak ada korelasi langsung. Pasalnya, saat ini produsen rokok sudah mulai banyak yang mengimpor tembakau. Sementara itu, PHK buruh rokok sudah terjadi sejak saat ini.
"Anggaran negara kita defisit, sementara program tax amnesty belum tentu berhasil maksimal. Harus diakui memang perlu adanya sumber pemasukan lain, salah satunya dari rokok," tutur Agus.