Jumat 26 Aug 2016 19:45 WIB

Presiden Perlu Segera Sikapi Wacana Kenaikan Harga Rokok

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Rencana Kenaikan Harga Rokok. Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rencana Kenaikan Harga Rokok. Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, menilai Presiden Joko Widodo perlu segera mengambil jalan tengah untuk menyikapi polemik wacana kenaikan harga rokok. Menurut dia, harga rokok memang sudah sepantasnya naik demi pertimbangan pemasukan cukai.

"Memang seharusnya segera ada tanggapan dari Presiden. Sebab, wacana seperti ini menandakan kenaikan cukai dirasa memang perlu. Sikap pemerintah harus tegas," ujar Agus ketika dihubungi Republika, Jumat (26/8).

Pihaknya mendukung adanya kenaikan harga rokok. Selain menopang pemasukan negara, kenaikan juga menunjukkan komitmen pemerintah terhadap jaminan kesehatan masyarakat. Bila perlu, lanjut dia, cukai rokok dinaikkan secara maksimal sehingga  UU Nomor 39 Tahun 2007 segera diganti.

"Sebab besaran cukai rokok saat ini belum maksimal 57 persen. Kalau perlu cukai rokok dimaksimalkan saja sampai 100 persen," tegas Agus.

Disinggung tentang kerugian kenaikan harga rokok dengan kekhawatiran buruh dan petani tembakau, Agus menilai tidak ada korelasi langsung. Pasalnya, saat ini produsen rokok sudah mulai banyak yang mengimpor tembakau. Sementara itu, PHK buruh rokok sudah terjadi sejak saat ini.

"Anggaran negara kita defisit, sementara program tax amnesty belum tentu berhasil maksimal. Harus diakui memang perlu adanya sumber pemasukan lain, salah satunya dari rokok," tutur Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement