Jumat 26 Aug 2016 16:45 WIB

KPK Akui Ada Permintaan Cabut Pencegahan Aguan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
  CEO Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
CEO Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada permintaan untuk mencabut pencegahan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan agar tidak bepergian ke luar negeri. Permintaan tersebut dilakukan oleh pihak Aguan kepada pimpinan KPK.

"Bahwa benar ada permintaan dari yang bersangkutan, tapi ditolak oleh pimpinan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Sehingga, Priharsa memastikan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Aguan masih berlaku hingga saat ini. "Pencegahan masih berlaku hingga saat ini, belum dicabut," ujar Priharsa.

Diketahui, surat permintaan cegah atas nama Aguan diajukan KPK kepada pihak imigrasi sejak 3 April 2016 dan berlaku sampai 6 bulan. Pencegahan terhadap bos perusahaan pengembang tersebut diajukan berdasarkan kepentingan penyidikan KPK yang tengah mendalami kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta yang menyeret Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Sebelumnya juga, KPK mengungkapkan pihaknya masih akan terus mempelajari petunjuk-petunjuk yang terungkap dalam fakta persidangan suap reklamasi. Hal ini terkait dugaan keterlibatan Aguan dalam perkara dugaan suap pembahasan dua Raperda reklamasi Teluk Jakarta tersebut.

Dalam persidangan, nama Aguan kerap disebut dalam mengatur pembahasan pasal di Raperda Reklamasi dan terlibat kesepakatan dengan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, M Taufik, dan sejumlah anggota DPRD DKI lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement