Jumat 26 Aug 2016 14:00 WIB

Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Rp 500 Ribu Mulai 30 Agustus

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat mengoperasikan sistem ganjil-genap.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat mengoperasikan sistem ganjil-genap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setyono mengatakan, mulai tanggal 30 Agustus mendatang para pelanggar sistem ganjil-genap akan didenda Rp 500 ribu. Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta melaksanakan tahap uji coba sejak 27 Juli lalu.

"Ya kalau sanksi tegas bahwasanya pelanggaran rambu-rambu sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang Lalin angkutan jalan memang ancaman pidananya dua bulan, atau denda 500 ribu (maksimal)," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8).

Awi mengatakan, tahap soaliasi yang telah dilakukan pihaknya sudah berlangsung lama, sehingga pada tanggal 30 Agustus tersebut sudah akan dilaksanakan pelaksanaan sistem pengganti 3 in 1 tersebut. Awi meminta agar masyarakat cerdas untuk menyikapi kebijakan Pemerintah Provinai (DKI) Jakarta itu.

"Satu bulan sebelumnya juga sudah sosialisasi. Jadi kita tidak akan mundur lagi, tanggal 30 Agustus pelaksanaan kita akan laksanakan, saya minta masyarakat juga cerdas menyikapi ini," ucap dia.

Menurut Awi, selama melakukan tahap sosialisi pihaknya juga telah mempertegas penindakan bagi pelanggar secara bertahap. Karena itu, kata dia, saat pelaksanaan dimulai pihaknya tidak akan mensosialisasikan sistem itu lagi.

"Dua minggu pertama tahap sosialisi kita sudah adakan teguran lisan, satu minggu selanjutnya teguran tertulis, satu minggu berikutnya teguran tertulis dan melakukan pengusiran atau mengeluarkan pelanggar dari kawasan," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement