REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Rizal mengatakan, sekitar 40 ribu masyarakat dari 220 ribu jiwa wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik di daerah itu belum melakukan perekaman data.
"Kondisi ini sangat memprihatinkan karena masih banyak warga kita yang belum melakukan perekaman data karena alasan waktu dan jarak ataupun bentuk kesibukan lainnya," kata Muhammad Rizal di Kendari, Kamis (25/8).
Ia mengatakan, tingginya jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut menunjukkan kurang pedulinya masyarakat dengan administrasi kependudukan. Masyarakat menilai e-KTP belum terlalu bermanfaat.
"Perintah sudah menyiapkan sarana untuk perekaman di setiap kecamatan bahkan turun langsung ke instansi serta melakukan imbauan dalam setiap moment kegiatan," katanya.
Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan batas akhir perekaman KTP Elektronik pada akhir September 2016. "Jika masyarakat tetap belum melakukan perekaman data hingga batas waktu tersebut, maka data kependudukannya dinonaktifkan sampai masyarakat melakukan perekaman data ulang," katanya.
Terkait persoalan itu, kata Rizal, pihaknya mengimbau masyarakat wajib memiliki KTP Elektronik untuk segera melakukan perekaman sebelum waktu yang ditetapkan oleh Kemendagri berakhir. "Masih ada waktu jika ingin mengurus KTP Elektronik ini. Warga yang belum melakukan perekaman data ini akan mengalami banyak masalah di kemudian hari," katanya.