Selasa 25 Nov 2014 15:41 WIB

Dirjen Dukcapil Ingin Moratorium Pencetakan KTP-el Dihentikan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Winda Destiana Putri
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman mengharapkan penghentian pencetakan KTP elektronik segera berakhir.

Berbagai polemik seperti dugaan server di luar negeri dan masalah teknis lainnya yang memicu kebijakan moratorium dikeluarkan menurutnya bisa dibuktikan ketidakbenarannya.

"Makanya kami akan lapor dulu ke Pak Menteri. Memang seharusnya pelayanan KTP elektronik jalan terus, pelayanan itu termasuk pencetakan," kata Irman di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kalibata, Jakarta, Selasa (25/11).

Menurut Irman, evaluasi program e-KTP memang perlu dilakukan. Namun, evaluasi tersebut tidak harus mengganggu pelayanan kependudukan masyarakat.

"Di Jogja menteri sampaikan waktu sambutan. Tak bisa dihentikan (pelayanan) karena 15 ribu jiwa setiap hari butuh e-KTP, tapi evaluasi di data center akan tetap kami lakukan," ujarnya.

Kunjungan yang dilakukan pimpinan DPR dan Komisi II DPR ke Ditjen Dukcapil, Irman melanjutkan, sekaligus menjawab simpang siur informasi soal masalah teknis e-KTP selama ini. Dugaan server e-KTP berada di luar negeri menurutnya telah terjawab. Server berada di kantor Ditjen Dukcapil Kalibata, di kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, dan server cadangan di Batam.

Sementara untuk penguatan dan proteksi pusat data e-KTP, menurutnya Kemendagri telah berkoordinasi lagi dengan Lembaga Sandi Negara dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"Ada jaminan dari Lemsaneg data aman, server di dalam negeri. Ada jaminan kalau data kita tak bisa diakses oleh pihak-pihak yang tak berwenang, Lemasaneg sudah mengantisipasi itu," ungkapnya.

Selain itu, ujar Irman, Kemendagri juga sudah menyiapkan transfer teknologi secara maksimal. Konsorsium yang menjalankan proyek e-KTP akan berakhir kontraknya pada tahun 2015. Sebelum berakhir, transfer teknologi dilakukan kepada Kemendagri diawasi BPPT.

Sementara terkait dugaan blangko e-KTP palsu, menurutnya Kemendagri juga sudah melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian. Dengan begitu, Irman berpendapat tidak perlu lagi dilakukan penghentian pencetakan e-KTP sebagai bagian dari pelayanan program e-KTP.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengeluarkan kebijakan agar dilakukan penghentian pencetakan e-KTP hingga Januari 2015. Penghentian itu agar bisa dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program e-KTP. Terutama menyangkut server, basis data, dan informasi teknologi e-KTP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement