Kamis 25 Aug 2016 21:45 WIB

Dewan Sesalkan Masih Ada Kesenjangan Penerima KJP di DKI

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Maman Sudiaman
Dua pelajar menunjukkan Kartu Jakarta PIntar (KJP) miliknya.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Dua pelajar menunjukkan Kartu Jakarta PIntar (KJP) miliknya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi E DPRD DKI Nasrullah menyesalkan terjadinya kesenjangan penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diluncurkan Pemprov DKI Jakarta. Maksudnya, perhatian lebih diberikan kepada pelajar sekolah negeri ketimbang pelajar di sekolah swasta.

Padahal, katanya, anggaran KJP dinaikkan begitu pula dengan jumlah penerima program ini. Sebelumnya, jumlah penerima KJP sebannyak 531 ribu, naik menjadi 648 ribu mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Anggaran dari Rp 1,06 triliun naik hingga Rp 1,366 triliun, jadi naik sekitar Rp 300 miliar," katanya, Rabu, (24/8).

Menurutnya penerima KJP yang sebelumnya telah mendapatkan KJP dari sekolah menengah atas, tetap bisa mendapatkan KJP jika siswa tersebut melanjukan ke tingkat perguruan tinggi. Saat ini ada 26 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Jakarta telah membuat MoU dengan Pemprov DKI Jakarta terkait KJP, ada anggaran Rp 13,5 miliar  untuk para mahasiswa, sedangkan tingkat sekolah dasar hingga menengah atas ada Rp 2,4 miliar.

"Mereka juga penduduk Jakarta, orang tua mereka juga membayar pajak, sementara anak-anak mereka mendapatkan perlakuan pendidikan yang berbeda, hendaknya Pemprov DKI jangan hanya memperhatikan sekolah negeri saja, namun sekolah swasta pun harus lebih diperhatikan karena banyak dari golongan tidak mampu di sana," paparnya.

Meskipun pemerintah telah menambahkan anggaran, katanya, masih tetap banyak para pelajar yang belum menerima KJP, khususnya di sekolah-sekolah swasta. Ada banyak persoalan yang muncul seperti tersendatnya iuran bulanan, sehingga pihak sekolah menahan ijazah. “Solusi yang diberikan saat ini adalah diarahkan untuk mendapatkan bantuan dana dari yayasan beasiswa, walaupun dana yang di dapatkan tidak terlalu besar,” ujarnya.

Ia meminta Pemprov DKI Jakarta segera mencarikan solusinya. Sebab dalam undang-undang disebutkan bahwa pendidikan adalah hak semua warga negara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement