REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pascapenetapan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka pada Selasa (23/8).
Pantauan di gedung Direktorat Reserce Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra, Kamis, pengembangan penyidikan tersebut dilakukan dengan memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat lingkup Pemprov Sultra, termasuk pejabat dari Kolaka Utara dan Konawe Utara.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Sekretariat Sekda Pemprov Sultra, Amal Jaya menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK di ruang Dir Reskrimsus Polda Sultra selama hampir tiga jam.
Saat keluar usai diperiksa sekitar pukul 12.00 Wita, Amal Jaya menjawab pers bahwa kehadirannya guna memberikan keterangan terkait peran dinas kehutanan dalam pertambangan, terutama dalam menerbitkan izin.
"Saya hanya ditanya seputar wilayah kehutanan, mana yang bisa dilakukan penambangan. Saya katakan kita itu hanya memberikan pertimbangan teknis pada gubernur, bila dibutuhkan pemberian izin pada pertambangan. Itulah secara umum saya jelaskan bagaimana penerbitannya, terkait sektor kehutanan," katanya, Kamis (25/8).
Sebelumnya Rabu (24/8), sedikitnya delapan pejabat dan mantan pejabat yang sudah dimintai keterangan. Dari delapan pejabat itu ada Sekertaris Daerah (Sekda Provinsi) Lukman Abunawas, Kadis ESDM Provinsi Burhanuddin dan Mantan Karo Hukum Pemprov Sultra Kahar Haris.
Selain itu, Penyidik KPK juga memeriksa Kabag peraturan perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Sultra Sulastri, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sultra Kamrullah, Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kolaka Utara Masmur, serta Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan Konawe Utara Apono.
"Pemanggilan saya oleh penyidik KPK, hanya sebatas saksi dengan memberikan keterangan mengenai tupoksi para pejabat," ujar Sekda Setda Pemprov Sultra Lukman Abunawas.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat lingkup Pemprov Sultra serta pejabat dari daerah lain oleh penyidik KPK, diperkirakan berlangsung selama beberapa hari ke depan.
"Pada prinsipnya kami tetap mendukung langkah KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dibutuhkan, dengan menggunakan ruang pemeriksaan di gedung direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto.
Pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus pertambangan yang menimpa Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Mapolda Sultra, dilakukan oleh 12 penyidik KPK, salah satu diantaranya adalah penyidik senior Novel Baswedan.
Nampak beberapa anggota Brimobda Sultra dilengkapi senjata api laras panjang, terus mengawal proses pemeriksaan itu.