Rabu 24 Aug 2016 18:29 WIB

Pemerintah Pangkas Biaya Izin Bangun Rumah 70 Persen

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/6).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 13 di Kantor Presiden, Rabu (24/8). Paket kebijakan kali ini fokus pada pemangkasan izin untuk pengembangan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, saat ini terdapat 33 izin yang harus dipenuhi pengembang yang akan membangun kompleks hunian seluas lima hektare. Untuk mengurus 33 izin tersebut diperlukan waktu 769 sampai 981 hari. Lamanya waktu pengurusan izin membuat biaya yang harus dikeluarkan pengembang menjadi tinggi.

Oleh karenanya, pemerintah mengambil langkah untuk menyederhanakan proses tersebut. Darmin menyebut, dari 33 izin yang sebelumnya harus dipenuhi pengembang, akan dipangkas menjadi 11 izin saja. Karena tahapannya berkurang, maka jumlah hari yang dibutuhkan pun akan jauh berkurang menjadi hanya 44 hari.

"Dengan penyederhanaan ini, biaya pengurusan izin ini akan turun menjadi 30 persen, turun 70 persen dari sebelumnya," kata Darmin, dalam konferensi pers di Kantor Presiden.

Darmin mengatakan, pemangkasan izin pembangunan hunian ini untuk mendukung program satu juta rumah bagi MBR. Dia memastikan, dalam waktu singkat, kebijakan ini segera memiliki payung hukum sehingga langsung bisa dijalankan. Ia meyakini, dengan turunnya biaya perizinan, maka akan semakin membuka jalan bagi masyarakat untuk miliki rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement