Rabu 24 Aug 2016 16:24 WIB

Sanusi Didakwa Cuci Uang Senilai Rp 45,28 Miliar

 Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Rabu (24/8).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Rabu (24/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi didakwa menyamarkan harta kekayaan sejumlah Rp 45,28 miliar. Uang tersebut diduga dari para rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta terkait jabatannya sebagai anggota Komisi D periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Terdakwa selain menerima uang dari Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, pada kurun waktu 2012-2015 yang memiliki mitra kerja salah satunya Dinas Tata Air telah meminta dan menerima uang dari para rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta seluruhnya sejumlah Rp45,28 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/8).

Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp 21,18 miliar; dari Komisaris PT Imemba Contrakctors Boy Ishak yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp 2 miliar dan dari penerimaan-penerimaan lain sejumlah Rp 22,1 miliar.

Sementara uang yang berasal dari Ariesman Widjaja adalah senilai Rp 2 miliar terkait dengan mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) serta mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman.

"Uang yang diterima terdkawa dari para rekaenan Dinas Tata Air tersebut dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membayarkan atau membelanjakan aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," tambah jaksa Budhi.

Padahal penerimaan Sanusi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta pada September 2009 sampai April 2016 berupa gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, tnjangan badan anggaran dan tunjangan badan legislasi daerah (balegda) keseluruhannya hanya mencapai Rp 2,23 miliar.

Sanusi masih punya penerimaan lain yaitu dari PT Bumi Raya Properti selama 2009-2015 sebesar Rp2,599 miliar. Sanusi berupaya menyembunyian aset-asetnya dalam 11 unit tanah dan bangunan di Jakarta dan Bogor, 2 unit mobil Audi dan Jaguar serta valuta asing berjumlah 10 ribu dolar AS yang ditemukan dalam brankas di lantai 1 rumah Jalan Saidi I No 23 RT 011 RW 007 kelurahan Cipete Utara Kebayoran Baru.

Atas perbuatan pencucian uang itu Sanusi didakwa pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement