Selasa 23 Aug 2016 20:39 WIB

30 Ribu Penduduk Sleman Belum Punya e-KTP

Rep: Rizma Riyandi/ Red: M.Iqbal
Seorang warga yang menderita gangguan jiwa berpose untuk pas foto saat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kawasan Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (RPSBM), Kelurahan Kertorejo, Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (20/10).
Foto: Antara/Pradita Utama
Seorang warga yang menderita gangguan jiwa berpose untuk pas foto saat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kawasan Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (RPSBM), Kelurahan Kertorejo, Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Hingga saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman masih melakukan verifikasi terhadap pendudukyang belum memiliki e-KTP. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk menyelenggarakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebab, Kemendagri telah menargetkan agar seluruh penduduk memiliki e-KTP pada bulan depan. Kepala Disdukcapil Sleman, Supardi menyampaikan, dari 1,7 juta penduduk di kabupaten setempat, ada 762 warga yang sudah wajib  memiliki kartu identitas.

"Dari angka itu ada 30 ribu penduduk yang belum punya e-KTP," katanya kepada Republika di Sleman, Selasa (23/8). Sebenarnya, menurut Supardi, Disdukcapil sudah mengirimkan surat tertulis pada kecamatan dan padukuhan untuk menyisir warga yang belum memiliki kartu kependudukan.

Namun hingga saat ini masih saja ada masyarakat yang belum memiliki e-KTP. Bahkan Supardi memperkirakan sekarang jumlah penduduk wajib KTP yang belum memiliki kartu identitas sudah bertambah.

Sebab, ada penduduk wajib KTP baru dari kalangan remaja yang sudah menginjak usia 17 tahun. Sekretaris Disdukcapil Sleman, Sofan Nugroho menuturkan, verifikasi sengaja dilakukan karena mobilitas dan perubahan struktur penduduk di wilayah setempat berlangsung cukup cepat.

Sehingga angka penduduk yang belum memiliki kartu identitas juga bisa berubah. Di antaranya karena meninggal, pindah kependudukan, ataupun sudah mencetak e-KTP.

Selain upaya verifikasi dari Disdukcapil dan kecamatan, Sofan juga mengimbau agar masyarakat lebih aktif untuk mendaftarkan dirinya apabila belum memiliki e-KTP. "Kalau yang belum rekam, segera rekam di kecamatan atau di kantor kami. Kalau yang belum cetak, ya segera dicetak," katanya.

Sofan menuturkan, meski sudah melewati 1 September nanti, Disdukcapil Sleman tetap akan melakukan pelayanan pembuatan e-KTP. Pihaknya pun tidak akan memberlakukan sanksi bagi penduduk yang mencetak kartu identitas melewati tanggal tersebut.

Sebab, hingga saat ini tidak ada aturan tertulis mengenai hukuman warga tidak bertanda penduduk. Hanya saja, kata Sofan, Pemkab Sleman akan menyelenggarakan operasi penyisiran berkala bagi warga yang tidak memiliki e-KTP.

Penyisiran tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Ya kalau ketahuan tidak punya e-KTP di operasi tersebut, masyarakat bisa kena denda," kata Sofan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement