Selasa 23 Aug 2016 10:13 WIB

Kenaikan Harga Rokok tak akan Drastis Kurangi Jumlah Perokok Aktif

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta mengatakan keinginan pemerintah yang akan menaikkan cukai dan harga rokok tidak serta merta mengurangi angka perokok aktif. Sebab zat adiktif dari tar nikotin pada rokok, tetap membuat perokok berusaha membeli rokok berapapun dan bagaimanapun caranya.

"Kalau hanya menaikkan (cukai) saja, pasti akan mengurangi para perokok. Karena sebagian besar mereka perokok di Indonesia dari kalangan menengah ke bawah. Tapi tidak mungkin kalau sampai drastis mengurangi perokok," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (23/8).

Menurutnya zat adiktif dalam rokok membuat perokok aktif tetap akan mencari cara mendapatkan rokok. Karena itu, menurutnya, mewaspadai peredaran rokok ilegal noncukai dan penjualan rokok eceran harus menjadi perhatian.

Marius mengungkapkan, dalam salah satu survei yang dilakukan YPKKI 10 tahun yang lalu usia perokok aktif di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan. Perokok pemula bahkan lahir dari usia sangat muda, di sekolah dasar.

"Saya pernah melakukan survei pada 2002 terhadap anak-anak pedagang asongan di DKI. Dari survei itu usia perokok pemula usianya mulai dari lima tahun. Sebagian besar mereka berasal dari keluarga yang tidak mampu," ujar dia.

Kemudian pada 2006 ia kembali melakukan surei ke angkutan umum di Jakarta, mulai mikrolet sampai bus malam. Hampir semua sopir angkutan umum di Jakarta merupakan perokok berat. Bahkan dalam salah satu surveinya di salah satu rumah sakit Jakarta, ternyata 55 persen dokternya merupakan perokok.

Ia menegaskan, pada saat itu kekhawatirannya sudah disampaikan ke pemerintah, namun tetap tidak ada reaksi. Karena itu, menurutnya kenaikan harga rokok ini tidak serta merta mengurangi angka para perokok, selama penegakkan hukum dan aturan yang ada di lapangan tidak bisa ditegakkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement