REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengadilan Federal Australia di Sydney, Senin, menggelar sidang perdana gugatan "class action" 13.000 petani rumput laut Indonesia asal Nusa Tenggara Timur menyusul ledakan kilang minyak Montara di Laut Timor pada 21 Agustus 2009.
Tumpahan minyak dari kilang Montara di Blok Atlas Barat pada tujuh tahun lalu itu, telah mencemari wilayah perairan Laut Timor dan merembes ke wilayah pesisir kepulauan Nusa Tenggara Timur yang mengakibatkan usaha komoditas "emas hijau" itu gagal total.
Setelah sekian lama berjuang tanpa kenal lelah, para petani rumput laut yang diadvokasi Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni itu, sampai akhirnya mendaftar gugatan perkara tersebut secara "class action" di Pengadilan Federal Australia di Sydney pada 3 Agustus 2016.
Gugatan 13.000 petani rumput laut asal Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang ini diwakili oleh Daniel Sanda (58), salah seorang petani rumput laut asal Pulau Rote didampingi Ketua Tim Advokasi dari YPTB Ferdi Tanoni dan Ben Slade dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers, sebuah kantor pengacara tertua dan terbesar di Australia yang didirikan pada 1919 serta Greg Phelps dari Ward Keller, kantor pengacara terbesar di Australia Utara.
Sidang perdana gugatan class action petani rumput laut Indonesia asal NTT itu dipimpin hakim tunggal Yates dari Pengadilan Federal Australia serta dihadiri oleh Advokat ternama Australia Prof Peter Cashman dan Ben Slade dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers.
Sesuai aturan hukum di Australia, gugatan class action dipandang legal apalagi dihadiri oleh seorang Advokat, karena memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dari seorang pengacara.
"Persidangan berlangsung sangat menyenangkan dan memuaskan bagi pemohon.Pengadilan Federal Australia membuat perintah penetapan dalam persidangan tersebut sebagaimana yang kita harapkan," kata Prof Peter Cashman melalui jaringan telepon internasional kepada Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut, Ferdi Tanoni di Kupang, Senin sore.
Dalam sidang perdana gugatan class action petani rumput laut Indonesia terhadap PTTEP Australasia, perusahaan pengelola kilang minyak Montara itu dihadiri pula salah seorang perwakilan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sydney.
Pengadilan Federal Australia, dalam sidang gugatan perdana itu mengeluarkan sejumlah perintah kepada pemohon agar segera memberikan responden tanggapan khusus seperti yang diuraikan dalam permohonan asli.
Menyampaikan pernyataan klaim yang dianggap perlu oleh pemohon atau sesuai dan konsep klaim pernyataan yang diamendemen sebelum tanggal 5 September 2016.
Berdasarkan aturan Pengadilan Federal Nomor R 30,01 tahun 2011, dimulainya proses persidangan ini di bawah PT IV A atas nama anggota kelompok atau lembaga dari suatu tindakan yang akan ditentukan sebagai pernyataan terpisah.
Hakim Yates dalam perintah penetapan pengadilan No.NSD1245/2016 tanggal 22 Agustus 2016 menegaskan berkas responden dan setiap materi keterangan tertulis dari pemohon disampaikan secara terpisah pada pukul 16:00 tanggal 12 September 2016.
Berkas pemohon dalam melayani kiriman tertulisnya akan disampaikan dalam pertanyaan terpisah pada pukul 16.00 tanggal 26 September 2016, sedang berkas responden dalam menyampaikan pengajuan tertulis dan tanggapan, disampaikan secara terpisah pada pukul 16.00 tanggal 10 Oktober 2016.
Sementara, berkas pemohon dalam melayani setiap pengajuan tertulis atau penyampaian balasan akan disampaikan pada pukul 16.00 tanggal 17 Oktober 2016. Pernyataan dari para pemohon itu akan dicatatkan untuk didengar pada waktu dan tanggal yang akan ditetapkan kemudian oleh Pengadilan Federal Australia.