Rabu 19 Oct 2011 11:52 WIB

Pencemaran Laut Timor Dibawa ke Pengadilan Australia

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--Kasus pencemaran minyak di Laut Timor akibat meledaknya sumur minyak Montara pada 21 Agustus 2009, akan dibawa ke Pengadilan Australia oleh Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni.

"Kami akan segera mendaftar gugatan kasus tersebut, karena YPTB merupakan satu-satunya lembaga non pemerintah dari Indonesia yang dinilai berhak dan berkompoten mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Australia," kata Tanoni kepada pers di Kupang, Rabu.

Tanoni yang juga mantan agen imigrasi Kedutaan Besar Australia itu mengatakan cukup kecewa dengan hasil perombakan (resuhffle) kabinet yang diumumkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (18/10) malam, karena sama sekali tidak memberi prioritas pada urusan pencemaran minyak di Laut Timor.

Meskipun demikian, penulis buku "Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta" itu memberi apresiasi kepada Presiden SBY yang mencopot tiga orang menteri dalam kabinetnya yang bertanggungjawab penuh atas pencemaran minyak di Laut Timor, yakni Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Menteri Perikanan dan Kelautan Fadel Muhammad serta Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta.

"Setelah pergantian tiga orang menteri tersebut, kami harapkan agar upaya penyelesaian petaka tumpahan minyak di Laut Timor menjadi prioritas penting dalam pemerintahan Presiden SBY," kata Tanoni yang juga pemerhati malasah Laut Timor itu.

Menurut dia, sebuah langkah baru yang perlu dibangun dengan tetap mengacu pada aturan hukum lingkungan dan hak-hak dasar manusia yang berlaku di Indonesia, Australia dan dunia internasional adalah melalui mekanisme penelitian ilmiah yang komperensip dan kredibel sebagai dasar hukum untuk mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan pencemar.

Ia menambahkan Timnas PKDTML dibawa komando Ever Ernest Mangindaan harus bergandengan tangan dengan YPTB untuk segera mencari solusi penyelesaian persoalan pencemaran minyak di Laut Timor.

"Kenapa harus bergandengan YPTB, karena merupakan satu-satunya lembaga non pemerintah dari Indonesia yang secara resmi mengajukan pengaduan pencemaran Laut Timor kepada Komisi Penyelidik Australia, bentukan Pemerintah Federal Australia," katanya.

Menurut hasil laporan Komisi Penyelidik Australia, pengaduan YPTB termasuk salah satu dari 39 pengaduan yang memenuhi syarat, sehingga berhak untuk mendaftar gugatan ke Pengadilan Australia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement