Kamis 20 Mar 2014 14:07 WIB

Alhamdulillah, Nelayan Indonesia Menang di Pengadilan Australia

 Massa yang tergabung dalam Pemuda Pancasila berunjuk rasa di depan Gedung Kedubes Australia di Jakarta, Selasa (26/11). (Republika/Agung Supriyanto)
Massa yang tergabung dalam Pemuda Pancasila berunjuk rasa di depan Gedung Kedubes Australia di Jakarta, Selasa (26/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG-- Sahring, seorang nelayan Indonesia asal Oesapa Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menang di Pengadilan Australia ketika menggugat pemerintah federal negara itu yang membakar perahunya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada 2008.

Pengacara nelayan Indonesia tersebut, Greg Phelps dalam surat elektroniknya yang diterima di Kupang, Kamis, mengatakan kliennya sudah diberi kompensasi sebesar 44.000 dolar Australia oleh pengadilan federal di Darwin, Australia Utara setelah dinyatakan menang dalam gugatan tersebut.

"Ini merupakan sebuah batu ujian bagi pemilik, kapten dan nelayan Indonesia lainnya yang memiliki kasus yang sama dimana perahu mereka disita dan dihancurkan oleh otoritas negara itu," kata Greg Phelps yang juga pengcara Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) yang berkedudukan di Darwin, Australia Utara itu.

Sahring, nelayan berusia 43 tahun asal Sulawesi yang sudah lama menetap di perkampungan nelayan Oesapa Kupang itu, sudah berulang kali terbang ke Darwin untuk mengikuti jalannya persidangan tersebut, sampai gugatannya dimenangkan oleh Pengadilan Federal Australia di Darwin.

Kapal nelayan yang ditumpangi Sahring bersama tiga buah kapal nelayan asal Oesapa Kupang, ditangkap oleh kapal patroli AL Australia HMAS Broome pada 2008 di ZEE Indonesia yang juga meliputi landas kontinen Australia itu.

Kapal-kapal nelayan Indonesia asal Oesapa Kupang itu digiring masuk ke wilayah perairan Australia kemudian dihancurkan dan dibakar oleh patroli AL Australia pada saat itu. Di hadapan majelis pengadilan federal Australia di Darwin, Sahring mengatakan AL Australia keliru melakukan penangkapan pada saat itu dengan tuduhan bahwa "kami sedang mencari dan menangkap teripang di dasar laut Australia".

Perahu "Ekta Sakti" yang ditumpanginya, kata dia, dirancang khusus hanya untuk menangkap ikan dengan wilayah operasi di sekitar ZEE Indonesia.

"Ketika itu, saya sedang memancing di daerah yang telah umum atau biasa digunakan oleh nelayan lainnya dari Indonesia. Tetapi, kami kemudian digiring oleh patroli AL Australia ke wilayah perairan Australia dan kapal-kapal kami dibakar," ujarnya.

Greg Phelps mengatakan atas dasar pembelaan tersebut, Sahring kemudian mendapat kompensasi dari pengadilan federal Australia sejumlah 25.000 dolar Australia untuk kehilangan perahunya, 15.000 dolar Australia untuk mengganti pendapatannya sebagai nelayan serta 4.000 dolar Australia untuk tindakan penahanan yang tidak sah.

Menurut hakim John Mansfield, kata Greg Phelps, Sahring tidak melakukan pelanggaran apapun terhadap Undang-Undang Pengelolaan Perikanan, dan tidak ada alasan yang kuat bagi pemerintah federal Australia untuk menyita kemudian membakar perahunya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement