Senin 22 Aug 2016 23:39 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan KTP di Cirebon

Polisi menunjukkan barang bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli (kiri) dan KTP palsu (kanan) saat ungkap kasus KTP palsu di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Minggu (21/8).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli (kiri) dan KTP palsu (kanan) saat ungkap kasus KTP palsu di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Minggu (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengungkap kasus pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) palsu dengan tersangka SA (45) pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

"Kami berhasil mengungkap kasus pemalsuan KTP, Kartu Keluarga dan Buku nikah dengan tersangka pensiunan PNS," kata Kapolresta Cirebon AKBP Indra Jafar di Cirebon, Senin (22/8).

Barang bukti yang disita oleh pihaknya berupa satu blangko buku nikah isteri warna hijau, delapan blangko KTP reguler, tujuh plastik KTP, satu blangko KTP asli yang dikosongkan dan enam KTP palsu. Selain itu juga ditemukan tiga blangko kartu keluarga, dua buah kartu keluarga.

Indra mengatakan pelaku membuat itu semua dengan mencetak menggunakan mesin printer dan semua barang bukti merupakan pesanan. "Biasanya KTP dan semua yang ditemukan itu digunakan oleh para pemesan untuk mengajukan kredit ke Bank dan persyaratan yang lain," katanya.

Akibat perbuatannya itu SA dikenakan pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Ia menambahkan kasus ini masih dalam penanganan dan mencari pelaku yang lain, serta masih dalam pengembangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement