Senin 22 Aug 2016 20:39 WIB

Yasonna: Revisi PP 99 Bukan untuk Meringankan Koruptor

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Yasonna H.Laoly (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Rendra Purnama
Yasonna H.Laoly (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tak akan meringankan hukuman narapidana kasus korupsi. Yasonna menegaskan revisi tersebut dilakukan untuk perbaikan sistem peradilan.

"Orang-orang mikirnya seolah-olah kita mau meringankan koruptor. Cara berpikirnya saya tak suka, seolah-olah mau bagi-bagi remisi," ujarnya di kantor Menkopolhukam, Senin (22/8).

Yasonna mengatakan rencana penghapusan aturan terkait Justice Collaborator (JC) dari PP 99, sudah sesuai sistem peradilan. Rencana ini sebelumnya dikritik oleh banyak pihak, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jangan ubah sistem peradilan kita. Yang buat PP Nomor 99 Tahun 2012 ini tidak mengerti soal peradilan, tulis itu besar-besar," katanya.

Menurut Yasonna, aturan terkait JC harusnya berada di pengadilan, bukan pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Merujuk ke Undang Undang Mahkamah Agung dan UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Yasonna mengatakan JC hanya dapat ditempatkan pada proses peradilan.

Ia menegaskan tidak akan ada jual beli status Justice Collaborator di kementeriannya. Pasalnya, pemberian JC ada di ranah kejaksaan dan kepolisian. Yasonna pun memastikan pemberian remisi bagi napi kejahatan khusus tetaplah ketat dan melalui pembahasan khusus, oleh tim yang sesuai dengan kejahatan yang bersangkutan.

Pemberian remisi bagi koruptor, kata dia, akan melibatkan KPK. Remisi bagi terorisme, akan melibatkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Sedangkan remisi napi kasus narkoba, akan melibatkan Badan Narkotika Nasional.

"Kami bahas orang ini layak tidak dapat remisi? Jadi tidak sembunyi-sembunyi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement