Senin 22 Aug 2016 12:05 WIB

Ahok akan Panggil Ahli Tata Negara untuk Tafsirkan Cuti Kampanye

Gubernur DKI Jakarta sekaligus Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(tengah) bersama Teman Ahok dan perwakilan pendukung dari partai politik berfoto saat acara Halal Bihalal bersama Teman Ahok di Posko Teman Ahok, Jakarta, Rabu (27/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Gubernur DKI Jakarta sekaligus Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(tengah) bersama Teman Ahok dan perwakilan pendukung dari partai politik berfoto saat acara Halal Bihalal bersama Teman Ahok di Posko Teman Ahok, Jakarta, Rabu (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk sidang lanjutan permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami nanti ada tim yang sedang dipersiapkan," ujar Ahok di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/8). Meski demikian, Ahok mendatangi gedung MK tanpa didampingi oleh kuasa hukum pada sidang perdana permohonan pengujian Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada.

"Ini kan masih tahap awal, nanti pada sidang selanjutnya kami panggil ahli tata negara untuk membantu menafsirkan apakah yang saya maksud itu diterima atau tidak," ujar Ahok sebelum memasuki ruang sidang.

Dalam permohonannya, Ahok menguji Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Ahok beralasan bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk penganggarannya.

Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian, pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement