Ahad 21 Aug 2016 10:47 WIB

Anggota DPR Ini Tuduh Ada Kepentingan Asing Soal Wacana Kenaikan Harga Rokok

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nur Aini
Larangan merokok
Foto: EPA
Larangan merokok

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menyikapi wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Menurutnya, hal itu bisa saja isu tersebut ditunggangi oleh kepentingan asing yang memiliki tujuan tertentu.

“Pemerintah jangan terjebak oleh kampanye anti-rokok yang dikendalikan oleh kepentingan asing,” kata Misbakhun baru-baru ini.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, apabila harga rokok dinaikkan menjadi Rp 50 ribu per bungkus, maka nasib industri rokok jelas akan bangkrut. Otomatis ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada pabrik tersebut akan kehilangan pekerjaannya.

Menurut dia, industri rokok baik golongan industri kecil, menengah dan industri besar akan terpukul karena keputusan harga Rp 50 ribu per bungkus ini. Industri rokok kecil dan menengah saat ini sudah terpuruk dengan kebijakan pita cukai yang kurang melindungi kepentingan mereka. Akibatnya, jumlah industri rokok kecil dan menengah makin lama jumlahnya makin menyusut.

“Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar,” kata Misbakhun.

Selain itu, kata dia, nasib para petani tembakau semakin tidak menentu akibat dampak kenaikan harga rokok tersebut. Harga rokok memiliki kontribusi penting bagi penerimaan negara melalui penerapan cukai, pajak, bea masuk/bea masuk progresif, pengaturan tata niaga yang sehat maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement