REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Personel gabungan tim Buser dan Patola Polres Minahasa Selatan (Minse) menangkap buronan kasus pembunuhan.
"Tersangka NS alias Niko ditangkap di area perkebunan persawahan, Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayan, Minsel," kata Kasat Reskrim Polres Minsel AKP M Ali Tahir, di Minsel, Sabtu.
Tersangka NS alias Niko diduga pelaku pembunuhan terhadap korban Alex, Selasa (16/8), di Desa Pondos, Kecamatan Amurang Barat, Minsel.
Ali Tahir mengatakan, tersangka menjadi burona selama 2 hari. Personel gabungan tim Buser dan Polres Minsel menyusuri hutan daerah Tewasen, Elusan, Kumelembuai, Touluaan, dan Teep untuk mencari tersangka.
Akhirnya, tim gabungan menemukan dan menangkap tersangka di area perkebunan, Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang. "Selama menjadi buron, tersangka selalu berpindah-pindah tempat persembunyian," katanya.
Baca juga, Polisi Bekuk Terduga Pemerkosa dan Pembunuhan Buruh di Sukabumi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah golok untuk menghabisi korban. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.