Jumat 19 Aug 2016 13:39 WIB

Imigrasi Jayapura Deportasi Warga Cina

Paspor WNA (Ilustrasi)
Paspor WNA (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pejabat Imigrasi Jayapura mendeportasi Yu Wei Wei (32) berkebangsaan Cina karena menyalahgunakan visa kunjungan ke wilayah NKRI.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jayapura Yoppie Wattimena kepada Antara, di Jayapura, Jumat (19/8), menjelaskan warga negara Cina itu sudah dideportasi Kamis (18/8) melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Yu Wei dideportsi karena menyalahi visa kunjungan. Ia bekerja sebagai manajer keuangan PT Everrise International Investment dan masuk ke Indonesia sejak 6 Juli lalu.

Warga negara Cina itu, kata Wattimena, ditangkap saat yang bersangkutan mengajukan izin perpanjangan visa di Kantor Imigrasi Jayapura.

"Saat mengajukan izin tinggal itulah petugas melakukan pengecekan di lapangan dan ternyata yang bersangkutan melakukan aktivitas ilegal hingga diamankan dan dideportasi," kata Yoppie Wattimena.

Diakuinya, paspor Yu Wei Wei baru akan berakhir pada 2025 sehingga tidak ada masalah. Namun, karena yang bersangkutan masuk dengan menggunakan visa kunjungan wisata, maka petugas menahannya.

Selain mendeportasi, Imigrasi Jayapura juga mengusulkan agar yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement