REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) dari Cina dan Taiwan terlibat sindikat kejahatan siber di Indonesia. Mereka kini akan dideportasi lantaran kunjungannya menggunakan visa turis kunjungan, yang kemudian disalahgunakan dengan melakukan kegiatan ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, 31 WNA tersebut akan diserahkan ke pihak imigrasi. "Kita serahkan ke imigrasi, nanti pihak imigrasi yang akan melakukan deportasi karena memang mereka juga melakukan pelanggaran ke imigrasian juga," kata Awi kepada pewarta di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8).
Menurut Awi, para WNA tersebut melakukan tindak kriminal, khususnya kejahatan siber. "Jadi visa-nya yang bersangkutan visa turis kunjungan ya, namun demikian yang bersangkutan melakukan kegiatan-kegiatan ilegal begitu," ucap Awi.
Sebanyak 31 WNA terlibat sindikat kejahatan siber di satu perumahan mewah Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kemudian ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya pada Kamis (4/8), kemarin.
Modus kejahatan yang dilakukan pimpinan kelompok tersebut yaitu memeras warga Taiwan dengan cara mengaku sebagai penegak hukum. Selanjutnya, pelaku mengancam korban dengan tuduhan terkait tindak pidana pencucian uang. Lalu pelaku meminta korban untuk mengirim sejumlah uang agar tidak memproses kasus yang dituduhkan.