REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor Metro Penjaringan melalui anggota Unit Reserse Mobil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku bernama Sangin (65 tahun) tersebut ditangkap di wilayah Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (17/8).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Utara Komisaris HM Sungkono mengatakan pelaku mencabuli anak dibawah umur berinisial AP (10) pada Sabtu (6/8) sekitar pukul 21.55 WIB. "Pelaku ditangkap di rumah petak pinggir rel kereta Kampung Janis, Pejagalan sekitar pukul 05.00 WIB," ujar Sungkono, Kamis (18/8).
Sungkono mengatakan pencabulan tersebut bermula saat orang tua korban meminta AP untuk memanggil pelaku untuk memijat. Namun, setelah tiga jam berlalu ternyata korban tak kunjung pulang, sehingga akhirnya ibu korban pun menyusul korban ke rumah pelaku.
"Saat di TKP, ibu korban melihat anaknya sedang di pegang-pegang kemaluannya oleh pelaku," ujar Sungkono.
Tidak hanya itu, menurut Sungkono, berdasarkan pengakuan korban, pelaku juga sempat memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban. Karena itu, ibu korban melaporkan pelaku ke polisi untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dalam kesehariannya pelaku diketahui bekerja sebagai pemulung. Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku pun dibawa ke Mapolsek Penjaringan. "Kami tangkap guna proses penyidikan," ucap Sungkono.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dapat diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal ?82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.