Kamis 18 Aug 2016 14:46 WIB

RUU Tembakau Terus Dilanjutkan, Ini Dalih Politikus Golkar

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Achmad Syalaby
Firman Soebagyo
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Firman Soebagyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan bertujuan untuk membatasi maraknya impor tembakau serta mempertahankan kretek nasional. 

Menurut politisi Golkar itu, nilai impor tembakau masih sangat tinggi bahkan sudah melewati batas toleransi. “Ini sangat berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Firman kepada Republika.co.id, Kamis (18/8).

Tingginya impor tembakau, kata Firman, sama saja dengan membuka kesempatan bagi asing untuk menguasai industri rokok. Jika industri rokok telah dikuasai oleh kepentingan asing maka akan berdampak buruk kepada tenaga kerja, petani tembakau dan industri rokok itu sendiri.

Saat ini saja, Firman mengungkapkan, sebanyak 97 persen saham salah satu perusahaan rokok terbesar Indonesia telah dikuasai oleh asing dan hanya tiga persennya saja yang dipegang oleh orang Indonesia.  

Terkait banyaknya perlawanan dan penolakan dari sejumlah LSM soal RUU Pertembakauan ini, Firman mengaku siap apabila ada pengawasan dari KPK. Firman pun mengaku telah melakukan diskusi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Tenaga kerja terkait urgensitas RUU Pertembakauan ini. “Dan kami sepakat untuk terus melanjutkan UU ini,” tegas Firman.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan, masuknya RUU pertembakauan adalah agenda terselubung demi kepentingan asing. Dengan beleid itu, dia menilai, korporasi rokok ingin mengukuhkan Indonesia sebagai negara terakhir yang dijadikan target pemasarannya.

Dia mengatakan, pertumbuhan perokok di Indonesia tercepat dan tertinggi di dunia, yakni 14 persen per tahun. Kini, 188 negara di dunia telah meregulasi dan membatasi konsumsi rokok melalui aksesi FCTC. Hanya Indonesia yang sangat melonggarkan konsumsi, penjualan, dan promosi rokok.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement