Senin 25 Sep 2017 12:34 WIB

Pemkot Kediri Siapkan Perda Kawasan Bebas Rokok

[ilustrasi] Kawasan bebas rokok.
Foto: Antara
[ilustrasi] Kawasan bebas rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, segera membahas rencana pendirian sejumlah kawasan tanpa rokok (KTR), sebagai upaya menjaga kesehatan warga. "Seharusnya memang sudah ada peraturan daerah. Mungkin 2018 kami akan memulai membahasnya, karena itu sudah menjadi kebutuhan, kawasan mana saja yang tidak boleh untuk merokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri Fauzan Adima di Kediri, Senin (25/9).

Fauzan mengemukakan, di Kota Kediri memang belum ada peraturan daerah terkait dengan kawasan tanpa rokok. Pemerintah kota masih membuat surat keputusan (SK) wali kota, namun dengan SK itu juga masih belum ada payung hukum yang kuat, sehingga memang dibutuhkan peraturan daerah. "Dulu pernah dibahas tentang kawasan tanpa rokok, namun itu belum peraturan Wali Kota hanya berupa SK Wali Kota saja. Untuk membuat peraturan daerah memang lama dan membutuhkan proses, termasuk harus ada kajian dari ahli, tapi dari dinas kesehatan segera mengajukan untuk KTR," ujarnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana menambahkan, pemerintah bisa memanfaatkan dana cukai yang diperoleh untuk membuat kawasan tanpa rokok, namun untuk dasarnya masih belum ada. Pemerintah kota masih berupaya merumuskan serta komunikasi dengan berbagai pihak terkait. "Pemanfaatan dana cukai disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja di mana program itu dikelola oleh satker terkait, misalnya kesehatan, sekretariat, bidang ekonomi, humas, sesuai tupoksi masing-masing," kata Apip.

Apip juga menampik anggapan, adanya pabrik rokok di Kediri menghalangi pendirian kawasan tanpa rokok. Namun, untuk praktiknya membutuhkan waktu melakukan pembelajaran pada masyarakat terkait dengan kawasan tanpa rokok. Ke depannya, akan dibuat ruangan khusus untuk perokok, sehingga mereka tidak merokok di sembarang tempat. "Peraturan bebas rokok itu sudah kebijakan nasional. Kami akan mengikuti program dari pusat dan di daerah kami akan menerjemahkannya," kata Apip.

Pemerintah Kota Kediri, mendapatkan anggaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2015 mencapai Rp 57,093 miliar. Anggaran serupa pada 2016 naik sebesar Rp 63,48 miliar yang diperuntukkan bagi berbagai program penanganan masalah dampak rokok. Dana cukai pada 2017 juga hampir sama.

 

sumber : a
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement