Rabu 17 Aug 2016 21:42 WIB

9 Napi Korupsi di Sumut Dapat Remisi

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 9.081 narapidana di Sumatra Utara mendaparkan remisi pada perayaan 17 Agustus 2016. Sembilan di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumut Maroloan J Baringbing mengatakan, kesembilan koruptor itu mendapat pemotongan masa tahanan (RU 1) bervariasi dan tidak langsung bebas.

"Mereka dapat remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012. Pemotongan masa tahanannya bervariasi, dari dua hingga tiga bulan," kata Maroloan, Rabu (17/8).

Maroloan mengatakan, napi yang mendekam di Lapas dan Rutan Tanjung Gusta Medan berjumlah 23.960 orang. Dari 9.081 napi yang mendapat remisi, 8.675 di antaranya mendapat pemotongan masa tahanan. Pemberian remisi, lanjutnya, akan dilakukan secara simbolis di Lapas Tanjung Gusta Medan hari ini sekitar pukul 13.00 WIB.

"Sementara itu, 406 napi lain langsung bebas," ujar Maroloan.

Menurut Maroloan, untuk mendapatkan remisi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya yang tercantum dalam Pasal 34 Ayat 2 dan 3 PP Nomor 99 Tahun 2012.

Dalam pasal tersebut, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, kata Maroloan, untuk mendapat remisi, napi yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

"Jadi, kesembilan napi ini telah memenuhi persyaratan menerima remisi," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement