REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengamen grup angklung yang banyak terdapat di perempatan dan perttigaan jalan besar di Kota Yogyakarta akan ditertibkan.
"Intiinya akan kita tata, mungkin dipindah ke lokasi tertentu," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Totok Suryonoto, Rabu (17/8)).
Menurutnya, jumlah pengamen angklung tersebut cukup banyak di Yoggyakarta. Hampir semua perempatan jalan protokol di kota ini terdapat satu hingga dua kelompok pengamen angklung. Keberadaan mereka juga dikawatirkan menganggu kelancaran lalulintas di jalan tersebut.
Dari hasil pendataan setidaknya ada 14 kelompok pengamen angklung di Kota Yogyakarta yang sudah didata oleh Pemerintah DIY. Jumlah ini juga sudah dikunci sehingga tidak diperbolehkan lagi adanya penambahan. Sebagian besar anggota dari kelompok tersebut merupakan warga Kota Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta sendiri sudah berkoordnasi dengan Pemda DIY untuk penertiban pengamen angklung tersebut.
Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan, keberadaan pengamen angklung di sejumlah simpang jalan tersebut melanggar Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gelandangan Pengemis dan Anak Jalanan.
Meskipun pengamen tersebut memainkan lagu dengan peralatan musik yang beragam, namun tetap dikategorikan sebagai pengemis karena ada orang yang meminta uang kepada pengguna jalan yang berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah.
"Dari hasil kajian ini disimpulkan bahwa apa yang mereka lakukan bukan lagi ekspresi seni tapi masuk kategori pengemis," katanya..
Dari hasil kajian dan koordnasi dengan Pemda DIY, para pengamen angklung ini akan ditempatkan di "panggung" di tempat-tempat umum yang banyak dilalui wisatawan maupun masyarakat.
Tempat itu antara Alun-Alun Utara dan Selatan, Terminal Giwangan, Taman Parkir Ngabean, Taman Parkir Abu Bakar Ali, Stasiun Tugu dan Lempuyangan, XT-Square, kawasan Malioboro dan Senopati.
Pengamen ini juga direncanakan memiliki jadwal tampil khusus dan seluruhnya berkesempatan menjajal semua lokasi yang sudah ditetapkan. "Ini baru wacana masih butuh pematangan dan koordinasi dengan berbagai pihak," katanya.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwdihartana. Menurutnya, prinsip yang digunakan dalam penertiban pengamen iini adalah keadilan.
"Ini jelas melanggar namun kita tidak bisa menutup mata akan keberadaan mereka mencari nafkah karenanya kta tata," katanya.