Rabu 17 Aug 2016 01:15 WIB

Polrestabes Surabaya Gerebek Panti Pijat 'Plus-Plus'

Panti pijat (ilustrasi)
Foto: IST
Panti pijat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah panti pijat di Jalan Ngagel yang ditengarai tak hanya melayani pijat tradisional tapi juga pijat plus-plus (asusila).

"Bukan hanya kebugaran, namun mengarah pada asusila," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga di Surabaya, Selasa (16/8).

Dalam penggerebekan pada Senin (15/8) pukul 15.00 WIB itu, petugas mendapati tiga tamu sedang dilayani oleh para pramusaji dengan layanan plus-plus. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap Ningsih (51), warga Taman Puspa, Sidoarjo yang merupakan pengelola panti pijat tersebut. Para korban berinisial JA (33), KK (45), dan HR (39).

"Para tamu memberikan uang Rp 300 ribu, Rp 100 untuk pengelola ,sedangkan Rp 200 ribu untuk kepentingan para pramusaji tersebut," katanya.

Dari informasi yang didapat polisi, panti pijat tersebut sudah beberapa bulan beroperasi. Dalam setiap operasionalnya, panti tersebut dilayani oleh enam pramusaji. Modus yang dilakukan pengelola adalah menawarkan kepada para tamu untuk tambahan pelayanan, tak hanya pijat, namun lainnya.

Shinto mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk penindakan lebih lanjut kepada panti tersebut. Dari penggerebekan polisi menyita satu buah handuk warna merah muda dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu.

Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP yaitu mempermudah untuk dilakukannya perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. "Ancaman pidananya adalah penjara paling lama satu tahun empat bulan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina GS mengungkapkan sukses Polrestabes menangkap RG (26), warga Jalan Cantikan Surabaya yang dilaporkan membawa lari AN (17) yang merupakan warga Masangan, Pasuruan.

"Dari berita acara diketahui bahwa keduanya kenal cukup lama, namun orangtua korban tidak menyetujui hubungan keduanya dikarenakan sang anak yang berusia di bawah 18 tahun. Karena itu, RG dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Tidak hanya itu, Polrestabes Surabaya juga menangkap sepasang suami-istri (Pasutri) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang pengurusan kredit modal usaha dengan modus menjanjikan bisa mencairkan kredit di berbagai perbankan, Selasa.

"Untuk sementara kita menerima tiga laporan polisi dengan kerugian masing-masing Rp 45 juta, Rp 17 juta dan Rp 28 juta dan jika ditotal menjadi Rp 95 juta. Namun demikian, polisi percaya masih ada korban-korban lainnya yang terkena bujuk rayu oleh kedua pasutri tersebut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement