Jumat 15 Apr 2016 16:18 WIB

Polisi Tangkap Pengelola Prostitusi Gigolo Sesama Jenis

Lokasi rumah yang diduga tempat prostitusi
Foto: Youtube
Lokasi rumah yang diduga tempat prostitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menangkap dua pengelola prostitusi gigolo modus usaha panti pijat dan spa di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan berinisial HP (36 tahun) dan AW (34 tahun).

"Petugas juga mengamankan 11 terapis," kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisari Besar Polisi Suparmo di Jakarta Jumat (15/4).

AKBP Suparmo menuturkan HP merupakan manajer pengelola HNC Spa dan Theraphy yang menyediakan terapis wanita dan AW sebagai manajer Romeo Caffe penyedia terapis pria untuk konsumen pria.

Selain itu, petugas juga mengamankan enam orang terapis perempuan dan lima orang terapis pria yang melayani tamu pria.

Kedua pengelola panti pijat itu dikenakan Pasal 296 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan Pasal 506 KUHP tentang sebagai muncikari mengambil keuntungan dari usaha pelacuran perempuan dan atau turut serta melakukan dengan ancaman penjara setahun empat bulan.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,4 juta, alat kontrasepsi, kartu nama, buku absen, pelicin dan buku laporan keuangan.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menggerebek tempat prostitusi dengan modus panti pijat dan spa di Jalan Duren Tiga RT 009/01, Pancoran Jakarta Selatan pada Kamis (14/4) malam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement