Selasa 16 Aug 2016 16:10 WIB

Pengusul Nama Arcandra Harus Dicari dan Dihukum

Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8).
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, berpendapat pihak yang mengusulkan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo harus dicari dan dihukum berat.

"Yang perlu dipersoalkan sekarang adalah pihak yang dulu mengusulkan Arcandra sebagai Menteri kepada Presiden dan diduga dengan sengaja menutupi status kewarganegaraan Amerika Serikat Archandra," kata Said, Selasa (16/8).

Orang tersebut, lanjut dia, harus dicari dan diberi hukuman berat. Menurutnya, orang tersebut bukan saja telah mempermalukan Indonesia di mata internasional, mempermalukan Presiden dimata publik dalam negeri, tetapi tanpa disadari dia juga telah mengancam posisi Presiden Jokowi.

"Ini bukan persoalan main-main, penempatan WNA dalam jajaran kabinet atau dilingkungan pejabat negara bisa dicurigai sebagai aksi spionase tingkat tinggi yang dapat mengarah pada pengkhianatan terhadap negara," katanya.

Meski memuji langkah Jokowi segera memberhentikan Arcandra, ia meminta pemerintah juga terbuka dan mengungkap sosok pengusul nama Arcandra.

"Lebih bagus lagi jika Presiden mau secara terbuka mengungkap siapa pengusul Archandra, sekaligus mengenakan sanksi berat kepada orang tersebut agar menjadi peringatan supaya kasus serupa tidak terulang kembali. Aparatur negara yang bertanggung jawab terhadap masuknya orang asing ke dalam Kabinet seharusnya juga tidak luput diberikan sanksi," tuturnya.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement