REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum InternasionalUniversitas Islam Indonesia (UII), Nandang Sutrisno, mengungkapkan Arcandra Tahar, sudah berstatus tidak memiliki kewarganegaraan pada saat resmi menjabat sebagai Menteri pada 27 Juli silam. Nandang pun menolak anggapan jika sebelumnya Arcandra disebut memiliki kewarganegaraan ganda.
Menurut Nandang, kondisi itu tidak terlepas dari aturan kewarganegaraan AS yang menyebut seseorang dapat kehilangan warga negara AS jika menerima jabatan sebagai pemegang kebijakan atau selevel menteri.
Kondisi tidak memiliki kewarganegaraan ini, kata Nandang, disebut Apartride.
''Jadi bukan selama ini yang dibicarakan orang, dia (Arcandra) memiliki kewarganegaraan ganda. Tapi justru dia sudah tidak berkewarganegaraan. Ketika dia mengucapkan sumpah setia sebagai Warga Negara AS, dia kehilangan status WNI. Ketika dia mengucapkan sumpah jabatan sebagai menteri, dia sudah kehlangan status sebagai Warga Negara AS. Berarti pada 20 hari dia menjabat, dia sudah stateless, atau sudah tanpa negara,'' ujar Nandang saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (16/8).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan Arcandra Tahar secara hormat sebagai Menteri ESDM pada Senin (16/8). Keputusan presiden ini tidak terlepas dari adanya pertanyaan publik dan masukan serta informasi mengenai status kewarganegaraan alumni ITB tersebut. Keputusan Presiden itu dibacakan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, M Pratikno, di Istana Negara, kemarin.
Baca juga, Berhentikan Arcandra Tahar, Presiden Tunjuk Luhut.