Selasa 16 Aug 2016 09:14 WIB

Sidang Kasus Kopi Sianida Hadirkan Saksi Selama 2 Bulan

Rep: C39/ Red: Nur Aini
Ahli digital forensik dari Mabes Polri M. Nuh memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ahli digital forensik dari Mabes Polri M. Nuh memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua majelis hakim kasus kopi sianida, Kisworo memutuskan untuk menunda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8) kemarin. Rencananya, sidang lanjutan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso bakal kembali digelar Kamis (18/8) mendatang.

Sidang lanjutan kasus 'kopi sianida' tersebut sampai saat ini sudah yang kedua belas kalinya dan belum mencapai tahap putusan. Sementara, Kisworo menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) menargetkan sebuah perkara harus diputus usai lima bulan disidangkan. Jika tidak, majelis hakim terancam sanksi dari MA.

"Target dari MA perkara harus putus dalam lima bulan, jika tidak kena sanksi," ujar Kisworo di akhir sidang ke-12 tersebut.

Seperti diketahui, dalam sidang kasus Jessica ke-12 kemarin, JPU berencana menghadirkan dua saksi, yaitu ahli psikologi Antonia Ratih Anjayani dan pembantu rumah tangga Jessica yang berinisial SR. Namun, karena terbatasnya waktu yang bisa memberikan kesaksian hanyalah Ratih. Karena itu, kesaksian pembantu rumah tangga Jessica direncanakan akan didengarkan pada sidang selanjutnya.

Kisworo juga mengatakan bahwa selama Agustus ini pihaknya akan terus menjadwalkan untuk mendengarkan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selama bulan Agustus, saksi yang dihadirkan dari JPU," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pada September mendatang majelis hakim menjadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari penasehat hukum. Kisworo berharap pada bulan November, persidangan bisa dilanjutkan dengan agenda penuntutan, pledoi, dan lain-lain.

"September saksi dari penasehat hukum dan November kita lanjut penuntutan, pledoi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement