Selasa 16 Aug 2016 07:35 WIB

Pengamat: Publik Dinilai Dapat Pahami Pemberhentian Arcandra

Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari lembaga kajian Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai publik dapat memahami keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Publik saya kira bisa memahami posisi dan kondisi sulit presiden. Karena kalau tetap dibela maka presiden bisa melanggar konstitusi," ujar Pangi dihubungi di Jakarta, Senin (15/8).

Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM, Senin malam. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, keputusan itu diambil Presiden setelah mendengarkan masukan dari sejumlah pihak. Pratikno tidak merinci alasan presiden memberhentikan Archandra. Namun sebelumnya Arcandra Tahar disebut-sebut berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Menurut Pangi, jika betul pemberhentian Archandra lantaran yang bersangkutan berkewarganegaraan Amerika Serikat maka keputusan pemberhentian itu sudah tepat. "Yang menjadi aneh, sebelumnya ada beberapa menteri yang masih membela Arcandra, seperti menegakkan benang basah," ujar dia.

Pangi menilai kasus Arhandra terjadi lantaran keteledoran tim rekrutmen menteri yang lalai memastikan rekam jejak calon menteri. "Hal yang serupa tidak boleh lagi terjadi. Ini saya kira bukan persoalan remeh, problem yang cukup berat dan sangat tidak lucu," kata Pangi.

Lebih jauh Pangi menegaskan jika betul Arcandra berkewarganegaraan AS maka status Arcandra sebagai mantan menteri patut dikritisi. Menurut Pangi, jika Arcandra tetap dianggap sebagai mantan menteri maka artinya Indonesia pernah memiliki menteri berkewarganegaraan asing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement