Senin 15 Aug 2016 22:49 WIB

Status Kewarganegaraan Arcandra akan Diklarifikasi Menkumham

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno
Foto: Republika/Rakhmawaty La'Lang
Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencopotan Arcandra Tahar dari posisi menteri ESDM seolah membenarkan isu soal dwikewarganegaraan yang dimiliki mantan pejabat bersangkutan. Namun, Istana hingga kini tidak memberikan keterangan apapun soal status kewarganegaraan mantan menteri yang menjabat kurang dari satu bulan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno hanya mengatakan, status kewarganegaraan Archandra akan diklarifikasi oleh pejabat berwenang. "Nanti akan diklarifikasi oleh pejabat berwenang, yang berwenang kan menteri hukum dan HAM," katanya, Senin (15/8), malam.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, mengumumkan pencopotan Arcandra dari jabatan menteri ESDM. Presiden memberhentikan Arcandra dengan hormat sebagai respons atas pertanyaan yang muncul di publik soal status dwi kenegaraan yang dimilikinya.

Arcandra diketahui memiliki paspor Amerika Serikat. Namun, ia juga belum melepas status WNI-nya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement