REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Presiden Joko Widodo mengambil langkah yang tepat dengan memberhentikan Arcandra. Meski Mahfud mengakui, keputusan itu merupakan pilihan yang pahit.
"Itu pilihan langkah yang tepat dari Presiden. Kita ingin negara baik sehingga jalan keluar yang baik harus diambil meski pahit," ujarnya dalam kicauan di Twitter.
Menurut Mahfud tanggung jawab presiden sudah selesai yakni memecat dengan cepat. Tidak adanya konsekuensi hukum lain bagi presiden. Ia juga menyoroti bursa pengganti Arcandra Tahar yang diperkirakan akan ramai dibicarakan.
Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri ESDM Arcandra Tahar dari jabatannya. Arcandra Tahar diberhentikan secara terhormat.
"Setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan persnya di Kantor Kepresidenan, Senin.
Baca juga, Berhentikan Arcandra Tahar, Presiden Tunjuk Luhut.
Arcandra terbilang cukup singkat menjabat sebagai menteri. Ia hanya 20 hari menjabat setelah dilantik pada 27 Juli lalu. Pemberhentian dilakukan menyusul kabar Arcandra memiliki kewarganegaraan ganda yakni Amerika Serikat.
Menurut Pasal 23 UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI di antaranya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.