Senin 15 Aug 2016 21:35 WIB

Mensesneg: Pemberhentian Arcandra Mulai Berlaku Besok

Menteri ESDM, Arcandra Tahar
Foto: setkab.go.id
Menteri ESDM, Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Presiden Jakarta, Senin malam, mengumumkan hal itu dalam jumpa pers yang diumumkan secara mendadak pada Senin (15/8).

"Menyikapi pertanyaan publik terkait kewarganegaraan Menteri ESDM, Saudara Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM. Setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memberhentikan secara hormat Archandra dari Menteri ESDM," kata Pratikno.

Untuk kepentingan itu, Presiden kemudian menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai pelaksana tugas Menteri ESDM sampai diangkat Menteri ESDM definitif. "Dan menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai pelaksana tugas Menteri ESDM sampai diangkat Menteri ESDM definitif," katanya.

Pratikno menambahkan bahwa pemberhentian tersebut mulai berlaku efektif hari Selasa atau 16 Agustus 2016. Saat ditanya wartawan apakah pemberhentian tersebut mempertimbangkan sisi hukum atau politis, Pratikno menegaskan bahwa pemberhentian telah mempertimbangkan berbagai hal dari berbagai dimensi.

Archandra Tahar dalam beberapa waktu terakhir diterpa kabar memiliki kewarganegaraan ganda yakni Amerika Serikat dan Indonesia. Status kewarganegaraan itulah yang mengundang polemik bahkan beberapa fraksi di DPR langsung memintanya untuk mundur dari jabatannya sejak pekan lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement