Sabtu 13 Aug 2016 07:00 WIB

PGRI Desak Pemerintah Buat UU Perlindungan Guru

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
Adnan Achmad, orang tua siswa yang memukul guru SMK 2 Makassar
Foto: Facebook
Adnan Achmad, orang tua siswa yang memukul guru SMK 2 Makassar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, PGRI tak dapat menerima kekerasan yang dilakukan oleh orangtua siswa Adnan Achmad kepada Guru SMKN 2 Dasrul. Sampai saat ini Dasrul masih terbaring di RS Bhayangkara Makassar.

"Akibat peristiwa ini PGRI mendesak pemerintah untuk membuat Undang-undang Perlindungan Guru. Kami mendesak pemerintah daerah untuk membuat aturan terhadap perlindungan profesi guru," katanya, Jumat, (12/8).

Selain itu PGRI juga mendesak para penegak hukum untuk tidak melakukan penangkapan ataupun proses hukum atas laporan sepihak wali murid. Lebih mengutamakan proses musyawarah dan mediasi apabila terjadi pelanggaran etika profesi.

"Kami meminta kepada orangtua untuk memberikan perhatian lebih terhadap perilaku anak-anaknya termasuk dalam mengerjakan tugas-tugas yang disampaikan oleh gurunya. Kami akan terus mengajak guru membenahi diri," ujar Unifah.

Para guru juga harus terus meningkatkan kemampuan profesinya, mempelajari metode pembelajaran yang relevan. Meningkatkan kompetensi pribadi dan sosial menjadi lebih baik lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement