REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi mati terhadap terpidana Seck Osmane dan Humprey Ejike tidak melanggar Undang Undang Grasi atau telah sesuai dengan ketentuan.
"Kalaupun ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peniadaan batas waktu pengajuan grasi, putusan ini tidak berlaku surut," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (12/8).
Pemohon dan pemegang putusan "judicial review" Undang-Undang (UU) Grasi, Boyamin Saiman menagih janji Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) yang akan menindaklanjuti laporan ilegalnya eksekusi mati pada Seck Osmane dan Humprey Ejike.
Kedua terpidana yang sudah dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tengah mengajukan permohonan grasi ke Presiden RI. Bahkan Boyamin Saiman telah melaporkan kasus itu kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dan Komnas HAM. Serta tidak tertutup kemungkinan akan melaporkan ke Mahkamah Internasional.
Prasetyo menambahkan berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 5 tahun 2010, batas waktu pengajukan grasi sendiri adalah satu tahun. Sedangkan, kata dia, dua terpidana mati itu mengajukan di saat-saat terakhir eksekusi mati akan dilaksanakan.
"Saya sampaikan, bahwa kalaupun betul mengajukan grasi, itu di saat-saat terakhir, detik-detik terakhir eksekusi mati dilaksanakan," ucapnya.
Menurut dia, "semua yang dilaksanakan adalah dengan pertimbangan yuridis yang sudah jelas. Tidak ada satu pun kita melaksanakan sesuatu yang kita lakukan tidak melalui pertimbangan yang matang".
Jadi sekali lagi ia katakan kalau ada pengajuan grasi itu di detik-detik terakhir. Sebelumnya yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan tidak akan mengajukan grasi. Jadi jangan disalah-salahkan, katanya, menegaskan. Selain itu putusan MK juga tidak berlaku surut alias berlaku ke muka, ujarnya.
Sementara itu, Boyamin berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII-XVI/2015 tertanggal 15 Juni 2016, maka bagi siapa pun terpidana mati dapat mengajukan grasi tanpa dibatasi waktu.
Ditegaskan juga dalam putusan itu, bahwa eksekusi mati tidak boleh dijalankan apabila terpidana mati mengajukan grasi dan belum dapat penolakan dari presiden.