Jumat 12 Aug 2016 23:05 WIB

Wapres Nilai Koruptor Berhak Mendapat Remisi

Jusuf Kalla
Foto: Antara/Andika Wahyu
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap remisi yang diberikan kepada para koruptor sebagaimana rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 atas dasar kemanusiaan.

"Semua orang yang telah dihukum, dipenjara tentu harus mempunyai juga sisi-sisi kemanusiaan. Apapun itu, kita tidak membedakan lagi. Walaupun tentu kita agak berat," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa remisi itu untuk mendorong seorang tahanan bersikap disiplin, merasa bertobat, dan berkelakuan baik. "Persoalannya, kalau pembunuh saja bisa (mendapat remisi), kemudian koruptor tidak bisa diberikan 'reward' karena disiplinnya, karena kelakuan baiknya, tentu diskriminatif," katanya.

Oleh sebab itu, Wapres meminta semua pihak melihat remisi yang diberikan kepada para koruptor tersebut dari sisi kemanusiaan. "Kalau dia tobat, berkelakuan baik, ya jangan dilihat lagi dari sisi apa yang dia perbuat karena ringan-beratnya hukuman sudah ada undang-undangnya, sudah ada pengadilannya. Kalau memang korupsi itu kejahatan besar, maka hukumannya juga tinggi. Ada yang dihukum 10 tahun, 11 tahun, 12 tahun," ujarnya.

Apalagi, menurut Wapres, kalau pelaku sudah di dalam penjara, maka kewenangannya ada di pihak kehakiman yang melihat pada perilaku bukan pada sisi perbuatannya. "Walaupun kita tahu korupsi itu kejahatan besar, narkoba dan pembunuhan juga kejahatan besar. Siapa yang bilang (pelaku kejahatan narkoba) tidak besar efeknya terhadap negara?" ujarnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar syarat remisi untuk narapidana koruptor tidak dipermudah menyusul rencana revisi PP Nomor 99/2012.

Baca juga, Ade Komaruddin tak Setuju Koruptor Diberikan Remisi.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement