Jumat 12 Aug 2016 21:35 WIB

Pelaku Pencabulan di Tanah Baru Diringkus Polisi

Red: Ilham
Pelaku pencabulan ditangkap (ilustrasi)
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Pelaku pencabulan ditangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATULICIN -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan meringkus seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku pencabulan terhadap korban warga Kotabaru sebenarnya ada empat orang, dan polisi baru berhasil menangkap satu pelaku yang sempat menjadi buron beberapa bulan setelah kejadian," Kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Kus Subiyantoro melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar di Batulicin, Jumat (12/8).

Ia mengatakan, pelaku yang tertangkap berinisial ER (25 tahun), warga Toraja. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam buronan polisi.

Dari pengakuan pelaku, sebelum mencabuli gadis berumur 22 tahun itu, pelaku lebih dulu memberikan minuman keras kepada korban. Korban tidak mengetahui minuman yang ditawarakan bisa memabukkan sehingga korban langsung meminumnya.

Beberapa saat setelah minum, korban taksadarkan diri sehingga dimanfaatkan oleh para pelaku aksi asusila tersebut.

"Semua pelaku merupakan teman korban sendiri, sehingga dari pengakuan korban saat melakukan pengaduan, polisi mengantongi identitas dan cici-ciri pelaku yang masih buron," katanya.

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement