Jumat 12 Aug 2016 20:29 WIB

Haris Azhar Dkk Ungkap Kejanggalan Penangkapan Mafia Narkoba

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
  Bambang Widodo Umar
Foto: Republika/Wihdan
Bambang Widodo Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Berantas Mafia Narkoba, Bambang Widodo Umar mengatakan, tim investigasi yang dibentuk aparat diminta betul-betul mengungkap mafia peredaran narkoba di Indonesia hingga ke seluruh jaringan. Pengungkapan tidak boleh hanya mengacu pada informasi Freddy Budiman melalui tulisan aktifis Kontras, Haris Azhar.

"Perlu dijadikan titik langkah di dalam tim masing-masing angkatan yang dibentuk, makanya kita mengharapkan timnya satu," kata Bambang, di kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).

Dalam kesempatan ini, Tim Berantas Mafia Narkoba ini memberikan catatan kejanggalan terhadap putusan Muhammad Muhtar, salah satu terpidana penyelundupan satu kontainer berisi 1,4 juta pil ekstasi pada tahun 2012. Muhtar tercatat dalam jaringan Freddy Budiman.

Bambang mengatakan, tim bentukan masyarakat sipil itu menemukan kejanggalan jika melihat putusan dengan nomor perkara 2072/Pid.sus/2012/PN.Jkt.Bar. Di mana sebelum penangkapan terhadap Muhtar, telah ditetapkan operasi controlled delivery atau pengawasan pengiriman yang melibatkan tim gabungan dari pihak BNN dan Bea Cukai.

Tim itu dibentuk pada tanggal 15 Mei 2012 berdasarkan rapat koordinasi di Kantor Bea Cukai Rawamangun. Selain itu, setidaknya terdapat empat surat tugas yang diberikan secara khusus kepada tim Bea Cukai untuk melakukan perbantuan penugasan controlled delivery tersebut.

Namun anehnya, kata dia, proses penangkapan justru dilakukan sebelum Muhtar sampai ke lokasi yang dituju. "Controlled delivery itu prinsipnya harus mulai dari barang itu diketahui, asalnya sampai diterima oleh si penerima itu harus terungkap dengan jelas. Namun ada kejanggalan yang ditemukan tim Kontras, Muhtar justru di tengah jalan ditangkap," kata Bambang.

Seharusnya, dengan menelusuri sampai pada si penerima akan mudah untuk mengembangkan jaringan-jaringan yang terlibat di Indonesia. Namun, hal ini justru tidak terjadi dalam proses pengawasan yang dilakukan tim saat itu. "Nah pertanyaannya, siapa yang menangkap, dan perintah dari siapa penangkapannya itu. Karena belum sampai pada tujuan kok sudah ditangkap, kan mustinya bisa dipertimbangkan dan ditelusuri aja dulu siapa yang bakal menerimanya nanti," kata dia.

Dalam berkas putusan atas nama Muhammad Muhtar, ia adalah salah satu aktor lapangan yang ditugasi Freddy Budiman untuk mengurus persiapan pengiriman paket sampai tempat tujuan di Gudang 1, Jalan Kamal Raya Blok 1,7 No.12A Cengkareng, Jakarta Barat. Di berkas putusan diubah menjadi Gudang II di Jalan Kayu Besar Dalam Gang Portal No.22 Belakang Pertamina Elpiji Cengkareng, Jakarta Barat.

Anggota tim lainnya, sekaligus Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, kejanggalan proses tersebut makin menegaskan adanya pihak yang bermain dalam jaringan narkoba di Indonesia. Ia berharap hal ini bisa menjadi informasi tambahan tim untuk menelusuri. "Sejumlah catatan ini untuk memperkaya proses pengungkapkan mafia narkoba yang diduga menggunakan atau melibatkan sejumlah fasilitas negara," kata Haris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement